Beranda | Artikel
TAHLILAN MAKRUH TIDAK HARAM
Kamis, 2 Mei 2013

(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)

Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.

Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.
Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.

Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html)

Al-Ustadz juga berkata :

((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILAN

WAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”
SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”

WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”

SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “
WAHABI: “Kenapa begitu?”

SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli

Ada beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;

Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI
Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.
Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??
Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))
Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))
Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan

 
 
KRITIKAN

Keenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.

PERTAMA :

Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.

Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :

“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…

Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)

 

KEDUA :

Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:

Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati))
 

Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“)
 

Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan)
 

Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.

Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.

Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)

Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :

وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ

“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)

Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:

بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…

“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”

Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !!

 

Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.

Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):

وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا

“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”

Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.

Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :

“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.

Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….

Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166)

 

KETIGA

Al-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??

Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.

Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):

“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)

Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;

أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….

“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) 

Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!

Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!!

 

KEEMPAT

Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.

Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!

Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!!

 

KELIMA

Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli

          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!

Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???

Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???

Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!

Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”

Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :

“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.

Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”

Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)

Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??

Bersambung…..

Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

 

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/767-tahlilan-makruh-tidak-haram.html